MPLS SMK SIKUR Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini, Hadirkan Pemateri

Persiapan dan kematangan dalam pernikahan sangat diperlukan, karenanya perlu sekali memberikan pemahaman kepada generasi remaja (peserta didik), sebagai upaya pencegahan pernikahan dini, SMKN 1 Sikur memberikan edukasi dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Rabu (20/07)

Hadir pembicara dari kementerian agama (kemenag) kabupaten Lombok timur, ibu muslihan, penyuluh kecamatan sikur. Yang di bahas kali ini tentang pernikahan dini, pernikahan usia dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia muda pubertas

"pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun." jelasnya ibu muslihan

Senada dengaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Ia juga memaparkan resiko pernikahan dini,   dikarnakan memasuki usia setingkat SMK peserta didik  sangat perlu diberikan pemahaman dan wawasan tentang pernikahan agar terhindar dari resiko 

Di usia muda identik dengan ketidakmatangan usia maupun wawasan yang berakibatkan terjadinya permasalahan rumah tangga, mungkin saja sulit untuk menyelesaikan secara bijak. Bukan hanya itu saja fisik juga belum siap untuk melahirkan, tentunya waktu mudanya akan hilang dan untuk memperoleh pendidikan 

Dipandang Perlu akan keterlibatan orangtua untuk selalu mengontrol penuh dan memberikan pandangan akan resiko yang akan terjadi jika pernikahan dini pada mereka 

Lebih baru Lebih lama